- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum
berencana memailitkan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kendati
perusahaan sudah lama menyandang status pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus
Djaelani menjelaskan, tindakan OJK yang tidak memailitkan Bakrie Life
bukan berarti tidak tegas.
"OJK berfungsi sebagai mediator, kalau kami cabut izinnya, kasihan
nanti nasabah, karena tidak ada lagi yang memediasi," terang Firdaus di
Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Firdaus, sampai saat ini, OJK terus memberi waktu sampai
pembayaran ganti rugi tersebut diselesaikan. Toleransi ini dilakukan
dalam bentuk kemudahan untuk membayar dengan mencicil. "Kami berpegang
kepada komitmen Bakrie Life yang berjanji akan melunasi walaupun secara
bertahap," tegas Firdaus.
Jumlah total utang Bakrie Life ke pemegang polis mencapai Rp 270
miliar, namun karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikannya
secara bertahap. Jumlah Rp 270 miliar ini sebenarnya sudah mendapat
keringanan dari pemegang polis, yaitu diskon 70 persen. Utang Bakrie
Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar