Kamis, 07 Mei 2015

Bapepam Sudah Jadi OJK, Kasus Bakrie Life Belum Beres Juga


 Bapepam Sudah Jadi OJK, Kasus Bakrie Life Belum Beres Juga

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Kamis, 02/04/2015 17:18 WIB
 
Jakarta-Entah dengan cara apa lagi para nasabah Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan kembali uang mereka senilai total Rp 207,5 miliar.

Tunggakan tersebut tak kunjung dibayar hingga masa kepemimpinan industri keuangan berubah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lie Handy, seorang nasabah Bakrie Life menyayangkan tindakan OJK yang tidak tegas. Sejauh ini, OJK hanya mampu mengimbau tanpa ada langkah konkret.

"Ini kasus dari zaman Bapepam-LK sampai OJK belum ada kejelasan. Uang saya nggak banyak hanya Rp 300 juta. Harusnya ada tindakan tegas," kata Lie di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, aneh rasanya perusahaan sekelas Grup Bakrie tidak bisa membayar dana nasabah yang nilainya tidak begitu fantastis.

"Enggak mungkin sekelas Bakrie Life nggak punya duit sama sekali. Dari 2008 hingga 2015, 7 tahun kinerja Grup Bakrie masa nggak ada profit," ucap dia.

Lie mengaku miris saat tahu uang miliknya yang ia simpan di asuransi Diamond Investa lenyap tanpa jejak

Uang senilai Rp 300 juta yang semula akan digunakan untuk modal menikah, hilang begitu saja. Pihak Bakrie Life pun hingga saat ini belum memberikan kepastian.

"Dari saya sebelum menikah sampai punya anak 2 belum juga ada kejelasan, padahal uang yang saya simpan di asuransi, dulu niatnya buat nikah," sebut Lie.

Meski begitu, Lie mengaku lebih beruntung dari teman-temannya. Yang lain, kata dia, bahkan ada yang sampai terkena stroke karena uangnya amblas.

"Saya lebih beruntung dari teman-teman lainnya, temen saya ada yang harta warisan satu-satunya ditaruh di Bakrie Life hilang semua, ada yang jual tanah, ada yang kena stroke," ungkapnya.

Lie meminta, dana para nasabah Diamond Investa segera dikembalikan.

Ia juga mendorong otoritas maupun pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan lembaga penjaminan asuransi layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ada di perbankan. Melalui lembaga penjaminan, risiko tersebut bisa ditekan.

"Akhirnya mereka mau bikin penjaminan, ini hal yang baik, kalau bisa segera direalisasikan, jangan sampai karena kasus ini, asuransi di Indonesia bisa jadi nggak dipercaya," ucap Lie.

Selasa, 07 April 2015

OJK Belum Mau Cabut Izin Bakrie Life

OJK Belum Mau Cabut Izin Bakrie Life
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mau mencabut izin perusahaan Asuransi Jiwa Bakrie Life. Pasalnya, pihak OJK masih mempertimbangkan banyaknya nasabah Bakrie Life yang belum menerima pengembalian dana. "Kita masih belum mau mencabut izin usahanya," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non Bank OJK Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Selasa (31/3/2015).
Firdaus menyatakan, jika izin usaha perusahaan tersebut saat ini dicabut, maka ia khawatir jika OJK tidak dapat lagi menjadi mediator bagi Bakrie Life dan nasabahnya. Padahal, pihak Bakrie Life mengaku akan mencicil pembayaran tersebut.
"Dia janji akan melunasi tapi bertahap. Kasihan konsumennya kalau sekarang dicabut izinnya," kata dia.
Seperti diketahui, Bakrie Life tumbang pada 2008 lalu. Perusahaan ini harus mengembalikan premi nasabah sebesar lebih dari Rp400 miliar.
Setelah beberapa lama, perusahaan tersebut hanya mampu membayar setengah dari kewajibannya. Oleh sebab itu, hingga saat ini, pihak Bakrie masih berkewajiban melakukan pembayaran premi kepada nasabahnya.

OJK Tidak Akan Pailitkan Bakrie Life Sampai Utang Selesai Dibayar

Sejumlah nasabah Bakrie Life melakukan demo menuntut pengembalian dana di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014. - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana memailitkan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kendati perusahaan sudah lama menyandang status pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, tindakan OJK yang tidak memailitkan Bakrie Life bukan berarti tidak tegas.
"OJK berfungsi sebagai mediator, kalau kami cabut izinnya, kasihan nanti nasabah, karena tidak ada lagi yang memediasi," terang Firdaus di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Firdaus, sampai saat ini, OJK terus memberi waktu sampai pembayaran ganti rugi tersebut diselesaikan. Toleransi ini dilakukan dalam bentuk kemudahan untuk membayar dengan mencicil. "Kami berpegang kepada komitmen Bakrie Life yang berjanji akan melunasi walaupun secara bertahap," tegas Firdaus.
Jumlah total utang Bakrie Life ke pemegang polis mencapai Rp 270 miliar, namun karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikannya secara bertahap. Jumlah Rp 270 miliar ini sebenarnya sudah mendapat keringanan dari pemegang polis, yaitu diskon 70 persen. Utang Bakrie Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar.

Apa Kabar Kasus Bakrie Life?


Apa Kabar Kasus Bakrie Life?

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Selasa, 31/03/2015 21:00 WIB
Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum bisa menindak tegas kasus dana nasabah yang nyangkut di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) senilai total Rp 260 miliar.

Perkembangan terakhir, Juni hingga Agustus 2014, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie ini berjanji segera melunasi utang-utangnya kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan nasib nasabah jika Bakrie Life dicabut izinnya. Para nasabah justru meminta izin usaha Bakrie Life tetap ada sehingga kewajiban bisa tetap dibayarkan.

"Bukan enggak ditindak tegas, kita kan mediasi, kalau kita cabut, nasabah justru kasihan, nanti OJK tidak bisa lagi mediasi meskipun dibayar secara mencicil," kata Firdaus saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Firdaus menjelaskan, saat ini Bakrie Life tengah menjalani proses Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Berdasarkan permintaan nasabah Bakrie Life, perusahaan ini tidak boleh ditutup sebelum melunasi utang-utang nasabahnya.

"Nasabah bilang jangan pak. Kita enggak bisa cabut kasihan konsumen, orang asetnya sudah enggak ada, misalnya dipailitkan, seperti Bumi Asih itu yang mempailitkan bukan OJK tapi nasabah melalui OJK karena menurut UU yang bisa mempailitkan adalah otoritas," jelas dia.

Yang pasti, kata Firdaus, Bakrie Life berjanji akan melunasi utang-utangnya.

"Pokoknya begini dia janji akan lunasi tapi bertahap. Kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Dana Nyangkut Rp 260 Miliar, Nasabah Bakrie Life: Saya Sudah Apatis


Dana Nyangkut Rp 260 Miliar, Nasabah Bakrie Life: Saya Sudah Apatis


Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Kamis, 02/04/2015 11:56 WIB
Jakarta -Lie Handy sepertinya sudah kehilangan harapan untuk bisa mendapatkan uangnya kembali senilai Rp 300 juta yang nyangkut di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life).

Perjuangannya selama ini meminta hak kepada manajemen Bakrie Life tak membuahkan hasil.

Lie hanyalah satu dari banyak korban Bakrie Life yang dananya tak kembali. Manajemen Bakrie Life masih nunggak senilai total Rp 260 miliar atas dana asuransi nasabahnya.

"Jujur, saya sudah apatis, perjuangan saya cuma buang-buang waktu tapi nggak ada hasilnya," ujar Lie di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Lie mengaku, perjuangannya dari tahun 2008 hingga setahun terakhir seakan sia-sia. Padahal, berbagai cara dilakukan mulai dari mediasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan manajemen Bakrie Life hingga turun ke jalan, demo untuk menuntut keadilan.

"Dulu ada pertemuan berkala antara OJK dan nasabah sekarang nggak lagi. Dulu tiap minggu mediasi, kira-kira ada 10 orang, setahun ini saya sudah enggak aktif lagi. Saya juga ikut demo kesana-kemari, tapi sekarang sudahlah, buat apa? Nggak ada hasilnya juga. Kalau dibilang rela ya nggak rela tapi mau gimana lagi," keluhnya.

Hingga saat ini, Lie mengaku, pihak Bakrie Life hanya memberikan janji manis belaka namun tak ada realisasinya.

"Terakhir Bakrie Life hanya bilang menyanggupi untuk bayar, tapi belum ada tindak lanjutnya," imbuh Lie.

Jumat, 20 Februari 2015

KASUS BAKRIE LIFE : Ini Penjelasan OJK


Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) tidak mengalihkan perusahaan kepada investor baru akan tetapi mengalihkan aset perusahaan.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan penyelesaian kewajiban pengembalian premi dilakukan dengan melakukan mengalihkan aset perusahaan kepada investor. Kemudian investor melakukan pencicilan kepada para pemegang polis.
" MoU sudah sudah dilakukan bulan lalu," jelas Dumoly di Jakarta seperti yang dikutip, Jumat (20/2/2015).
Menurut Dumoly, otoritas telah memerintahkan kepada Bakrie Life untuk menyampaikan kesepahamanan ini agar disosialisasikan kepada para pemegang polis.
Namun Dumoly menambahkan dalam kesepahaman tidak ada tenggat waktu kapan seluruh dana nasabah dapat dikembalikan. Persoalannya karena tidak seluruh aset perusahaan likuid dan dapat dicairkan dalam waktu singkat. Namun OJK akan memastikan permasalahan ini akan dituntaskan sesegera mungkin.
Seperti yang diketahui Bakrie Life tumbang pada tahun 2008. Perusahaan yang dikendalikan sepenuhnya oleh keluarga Bakrie ini harus mengembalikan premi nasabah sebesar Rp400 miliar lebih. Setelah tarik ulur dalam enam tahun terakhir, hingga April 2014 berdasarkan catatan Bisnis kewajiban perusahaan masih tersisa sekitar Rp270 miliar.
Menurut Dumoly perusahaan yang akan mengola aset Bakrie Life adalah Jaya Capital. Namun otoritas belum memberikan informasi terperinci tentang perusahaan yang telah menandatangani kesepakatan dengan grup Bakrie ini. Ia menambahkan pada akhirnya Bakrie Life akan menjadi perusahaan kosong karena seluruh asetnya dialihkan untuk menyelesaikan tunggakan dengan nasabah.

Selasa, 13 Januari 2015

BAHAYA INVESTASI DI ASURANSI

Freddy Kusharyono tidak pernah menyangka uang yang ditanamkannya di produk Diamond Investa milik PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) akan tersangkut masalah. Bayangan mendapatkan keuntungan tinggi dari hasil investasi produk itu sebagai bekal pada hari tua pupus sudah.

Freddy tidak sendiri. Setidaknya 600 nasabah Diamond Investa dengan total dana sekitar Rp340 miliar yang menjadi korban gagal bayar Bakrie Life.

Dari segi produk, sebenarnya tidak ada yang salah di Diamond Investa. Produk semacam itu lazim dijual oleh perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air, bahkan di negara lain. Yang membedakan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya adalah kecermatan manajemen untuk mengelola produk sejenis.

Kekuatan modal dan kesigapan pemegang saham pada saat perusahaan tidak mempunyai kemampuan menutup kerugian atau kegagalan investasi juga turut menentukan.

Diamond Investa merupakan produk gabungan antara investasi dan asuransi jiwa dengan fokus di pemberian return investasi yang maksimum dan pasti. Produk itu menjanjikan imbal hasil sampai di kisaran 12%?13%.

Pilihan jangka waktu investasinya 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Dalam ilustrasi produk itu, dengan investasi awal Rp50 juta, investor akan mendapatkan nominal dalam 3 bulan sebesar Rp51.232.877, Rp52.541,438 dalam 6 bulan, dan sebanyak Rp55.250.000 dalam 12 bulan.

Produk itu berbeda dengan unit-linked yang membebankan risiko investasi di pundak pemegang polis. Menghindari berasuransi karena takut tertimpa kasus serupa bukan hal yang bijaksana karena asuransi merupakan salah satu bagian terpenting dari perencanaan keuangan.

Nasabah hanya dituntut untuk lebih bijaksana dan jeli memilih perusahaan dan produk sesuai dengan kebutuhannya. Memilih perusahaan asuransi jiwa menjadi langkah awal yang penting.

Salah satu parameter untuk melihat perusahaan masuk kategori sehat yakni dari kinerja keuangan antara lain tingkat risk based capital (RBC) di atas ketentuan minimal pemerintah sekitar 120%.

Sebenarnya parameter kinerja keuangan tidak mutlak sebagai pegangan utama dalam memilih perusahaan. Pada 2007 dan 2008, Bakrie Life menduduki peringkat asuransi jiwa terbaik di berbagai media.

Ada baiknya nasabah mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai reputasi perusahaan. Salah satu yang paling mudah dipantau adalah semakin sering perusahaan ingkar janji, semakin sering nama perusahaan itu menghiasi surat pembaca di berbagai media.

Nasabah juga perlu memastikan penjualan produk asuransi melalui tenaga pemasaran yang berlisensi. Mereka telah dibekali pengetahuan mengenai produk dan mengikuti ujian dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sehingga diharapkan kesalahan penjualan produk bisa diminimalkan.

Lihat karakter

Langkah penting selanjutnya yakni jeli memilih produk. Nasabah perlu menyesuaikan produk dengan karakternya apakah Anda masuk golongan risk taker atau konservatif. Dalam memilih produk ingat konsep high risk, high return.

Wakil Presiden Direktur PT Panin Life Tri Djoko Santoso mengatakan nasabah seharusnya jeli melihat penempatan investasi produk asuransi jiwa berpadu investasi yang dipilih.

Tri Djoko menjelaskan pada awal produk serupa mulai dikembangkan di Tanah Air, produk ini dinilai aman untuk nasabah, sehingga banyak yang menempatkan uang untuk bekal hari tua di produk ini. Pasalnya, instrumen investasi yang digunakan kebanyakan di instrumen yang aman yakni obligasi pemerintah.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Hotbonar Sinaga. Dirut PT Jamsostek itu mengingatkan nasabah untuk hati-hati dan tidak tergiur keuntungan besar. ?Hindari produk yang mayoritas penempatan investasinya di saham karena instrumen itu rawan gejolak, ujarnya.

Selain pengelolaan investasi yang mem-back up produknya, nasabah juga sebaiknya lebih teliti melihat pengelolaan risiko perusahaan yang harus lebih baik dibandingkan dengan produk endowment standar.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengakui risiko produk seperti itu di tangan perusahaan, sehingga tidak ada kewajiban memberitahukan nasabah di mana investasi diletakkan. Berbeda dengan unit-linked yang penempatan investasi diperjanjikan sejak awal.

Namun, dia menegaskan pada era keterbukaan informasi seharusnya perusahaan tidak keberatan menjelaskan investasi yang mem-back up liability produk itu. Beberapa perusahaan telah memberikan informasi yang terbuka melalui laporan keuangan di media atau di website. Sayangnya tidak semua nasabah cermat dan peduli dengan hal seperti itu.

Dia mengingatkan nasabah untuk tidak serakah saat mendapat penawaran produk yang menjanjikan tingkat bunga atau return menarik, bahkan terlampau tinggi. Harus waspada. Jangan karena ditawarkan oleh perusahaan berlisensi, mereka yakin. Perusahaan berlisensi pun tidak setiap hari dan setiap detik bertindak prudent, tegasnya.

Regulator juga mengingatkan perlunya kehati-hatian melihat tawaran perusahaan yang menjanjikan dana pokok bisa diambil sebelum masa pertanggungan berakhir atau saat manfaat berikutnya ditawarkan, tanpa terkena penalti. Produk semacam itu menimbulkan withdrawal risk (penarikan uang) yang tinggi.

Saat kondisi investasi memburuk, nasabah panik dan menarik dananya, di sisi lain perusahaan kesulitan likuiditas, sehingga untuk memenuhi tuntutan nasabah mereka harus mencairkan investasinya pada saat harga jatuh.

Kuncinya, produk masa garansinya semakin panjang dan semakin menjanjikan tingkat investasi yang tinggi, harus semakin disikapi hati-hati, imbuhnya.

Regulator pada 2008 sebenarnya meminta Bakrie Life untuk mengerem investasinya di saham yang dinilai terlalu agresif. Akhir 2008, dampak krisis semakin terasa sehingga RBC mulai minus. Bakrie Life mulai gagal membayar dana pokok nasabah sekitar Juli dan manfaat investasi pada Agustus.

Biro Perasuransian menghentikan penjualan produk Diamond Investa pada Maret 2009 dan seluruh produk Bakrie Life pada Juni 2009.

Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Cerita gagal bayar Bakrie Life mencoreng nama industri asuransi jiwa yang tengah membangun citranya. Cerita seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi kalau perusahaan asuransi menempatkan keamanan nasabah sebagai prioritas utama. Namun, hal terpenting adalah Anda menjadi nasabah yang cermat dan bijaksana. ( hanna.prabandari@bisnis.co.id )

Sumber: Bisnis.com