Jumat, 17 September 2010

DPR Beri Deadline Bakrie Life Lunasi Dana Nasabah Sampai Oktober

Jakarta, Detik Finance, 16 September 2010

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI memberikan tenggat waktu kepada pemegang saham dan manajemen PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sampai akhir Oktober 2010 untuk mulai melunasi dana nasabah Diamond Investa.

Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum juga dibayarkan, Komisi XI akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasih ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Kamis (16/09/2010).

"Kami memberikan waktu sampai akhir bulan depan, jika tidak ada progres akan kami panggil pihak yang bersangkutan," ujar Achsanul.

Menurut Achsanul, pemegang saham dan manajemen Bakrie Life tidak lagi bisa menganggap enteng mengenai kasus gagal bayar yang merugikan banyak nasabahnya. "Kita harus memberikan ketegasan, karena asuransi seperti layaknya bank di mana kepercayaan masyarakat mahal harganya. Oleh sebab itu kasus gagal bayar ini dapat menganggu kepercayaan terhadap industri asuransi," ungkapnya.

Jika pemegang saham dan manajemen Bakrie Life tidak mampu memenuhi janjinya, Achsanul mengatakan pihaknya akan memanggil untuk melalui proses audiensi di DPR.

"Pertama akan kita panggil pihak nasabah untuk mengetahui asal mula kasus gagal bayar tersebut Kemudian pihak manajemen sampai kepada pihak Bapepam-LK selaku regulator," tegas Achsanul.

Namun, lanjut Achsanul pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak manajemen akan segera membayar sebagian cicilan dalam waktu dekat. Sehingga, menurutnya, pemanggilan tidak perlu dilakukan. "Saat ini mereka (manajemen Bakrie Life) akan mencoba membayar cicilan pada bulan September 2010 ini maka kita lihat saja," katanya.

Seperti diketahui, Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar. Sesuai SKB, manajemen Bakrie Life menawarkan skema pengembalian dana pokok sebesar 25% di 2010, 25% di 2011, dan sisanya 50% di 2012.

Sebanyak 25% pada tahun 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan, demikian juga pada tahun 2011, dan sisanya 50% di Januari 2012 namun nasabah kembali gigit jari karena SKB tidak diindahkan oleh manajemen.

Skema pembayaran Angsuran Pokok dana tersebut yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6.25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar