Selasa, 11 September 2012

OJK Meminta Kasus Bakrie Life Diselesaikan

TEMPO.CO 11/9/2012 -  Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menuntaskan kasus-kasus emiten yang tak menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai perusahaan publik. Salah satunya adalah kasus penyelesaian PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life yang terkatung-katung sejak empat tahun lalu.

"Kasus-kasus ini saya minta segera diselesaikan akselerasinya di pasar modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad Senin 10 September 2012. Menurut dia, kasus dana nasabah Bakrie Life sampai saat ini belum juga rampung. "Jika tidak selesai, memang bisa dilimpahkan (ke OJK)."

Hanya, jika kasus itu dilimpahkan, kata Muliaman, OJK mempelajari kasus tersebut dari awal. Dengan demikian, penyelesaian kasus tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang. "Intinya, kami ingin diselesaikan sebelum mereka (Bapepam) gabung ke OJK," ujarnya.

Seperti diketahui, sekitar 250 nasabah menanamkan dana di Diamond Investa, produk Bakrie Life. Namun Bakrie Life mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada 2008. Total kerugian sebesar Rp 360 miliar. Bakrie Life sudah meneken perjanjian dengan nasabah Diamond Investa dan Bapepam tentang skema pembayaran utang produk asuransi berbasis investasi itu.

Sesuai dengan perjanjian, skema pembayarannya berupa pengembalian dana pokok sebesar 25 persen pada 2010, 25 persen pada 2011, dan sisanya 50 persen dilunasi pada 2012. Sebanyak 25 persen dana pokok pada 2010 dibayar empat kali setiap akhir triwulan. Demikian juga pada 2011. Sisanya, 50 persen, dibayar langsung pada Januari 2012.

Hingga akhir Maret lalu, Bakrie Life baru membayar dana pokok sebesar 16 persen. Sisa cicilan pokok dan bunga Diamond Investa yang belum dibayar adalah per September 2010 sampai dengan Januari 2012. Sesuai dengan SKB, pembayaran utang dan cicilan bunganya harus dilunasi selambatnya pada 31 Januari 2012. Hingga kini, janji itu belum ditepati.

Kepada majalah Tempo, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto enggan menjelaskan kewajiban kepada nasabah. "Masih dalam proses, belum bisa diinfokan," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar