Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, tindakan OJK yang tidak memailitkan Bakrie Life bukan berarti tidak tegas.
"OJK berfungsi sebagai mediator, kalau kami cabut izinnya, kasihan nanti nasabah, karena tidak ada lagi yang memediasi," terang Firdaus di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Firdaus, sampai saat ini, OJK terus memberi waktu sampai pembayaran ganti rugi tersebut diselesaikan. Toleransi ini dilakukan dalam bentuk kemudahan untuk membayar dengan mencicil. "Kami berpegang kepada komitmen Bakrie Life yang berjanji akan melunasi walaupun secara bertahap," tegas Firdaus.
Jumlah total utang Bakrie Life ke pemegang polis mencapai Rp 270 miliar, namun karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikannya secara bertahap. Jumlah Rp 270 miliar ini sebenarnya sudah mendapat keringanan dari pemegang polis, yaitu diskon 70 persen. Utang Bakrie Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar