Kamis, 07 Mei 2015

Bapepam Sudah Jadi OJK, Kasus Bakrie Life Belum Beres Juga


 Bapepam Sudah Jadi OJK, Kasus Bakrie Life Belum Beres Juga

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance
Kamis, 02/04/2015 17:18 WIB
 
Jakarta-Entah dengan cara apa lagi para nasabah Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan kembali uang mereka senilai total Rp 207,5 miliar.

Tunggakan tersebut tak kunjung dibayar hingga masa kepemimpinan industri keuangan berubah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lie Handy, seorang nasabah Bakrie Life menyayangkan tindakan OJK yang tidak tegas. Sejauh ini, OJK hanya mampu mengimbau tanpa ada langkah konkret.

"Ini kasus dari zaman Bapepam-LK sampai OJK belum ada kejelasan. Uang saya nggak banyak hanya Rp 300 juta. Harusnya ada tindakan tegas," kata Lie di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, aneh rasanya perusahaan sekelas Grup Bakrie tidak bisa membayar dana nasabah yang nilainya tidak begitu fantastis.

"Enggak mungkin sekelas Bakrie Life nggak punya duit sama sekali. Dari 2008 hingga 2015, 7 tahun kinerja Grup Bakrie masa nggak ada profit," ucap dia.

Lie mengaku miris saat tahu uang miliknya yang ia simpan di asuransi Diamond Investa lenyap tanpa jejak

Uang senilai Rp 300 juta yang semula akan digunakan untuk modal menikah, hilang begitu saja. Pihak Bakrie Life pun hingga saat ini belum memberikan kepastian.

"Dari saya sebelum menikah sampai punya anak 2 belum juga ada kejelasan, padahal uang yang saya simpan di asuransi, dulu niatnya buat nikah," sebut Lie.

Meski begitu, Lie mengaku lebih beruntung dari teman-temannya. Yang lain, kata dia, bahkan ada yang sampai terkena stroke karena uangnya amblas.

"Saya lebih beruntung dari teman-teman lainnya, temen saya ada yang harta warisan satu-satunya ditaruh di Bakrie Life hilang semua, ada yang jual tanah, ada yang kena stroke," ungkapnya.

Lie meminta, dana para nasabah Diamond Investa segera dikembalikan.

Ia juga mendorong otoritas maupun pemerintah untuk segera merealisasikan pembentukan lembaga penjaminan asuransi layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ada di perbankan. Melalui lembaga penjaminan, risiko tersebut bisa ditekan.

"Akhirnya mereka mau bikin penjaminan, ini hal yang baik, kalau bisa segera direalisasikan, jangan sampai karena kasus ini, asuransi di Indonesia bisa jadi nggak dipercaya," ucap Lie.