Selasa, 13 Mei 2014

KASUS BAKRIE LIFE: Nasabah Kembali Tagih Pembayaran Kewajiban

Bisnis.com, JAKARTA, Selasa 13 Mei 2014, - Nasabah produk asuransi berbalut investasi Diamond Investa kembali menagih pembayaran kewajiban dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang sampai saat ini belum diselesaikan sejak kasus bergulir pada Oktober 2008.

Seorang nasabah, Wahjudi, mengatakan Bakrie Life harus bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban kepada nasabah. “Menurut Anda, 6 tahun itu waktu yang lama tidak?” katanya di depan Wisma Bakrie 2, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dalam kesempatan itu, Wahjudi enggan menyebutkan nilai kewajiban yang harus dibayar oleh Bakrie Life kepadanya. Namun, dana miliknya yang disetor ke Bakrie Life diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar sejak menjadi peserta pada 2005.
Wahjudi mengatakan pihaknya tertarik membeli produk Diamond Investa karena menganggap Bakrie Life sebagai perusahaan yang bagus. Pada 11 tahun yang lalu, dia menganggap dananya bakal aman ketika disetor kepada Bakrie Life.

Sebagai gambaran, nilai kewajiban Bakrie Life yang harus dibayar kepada nasabah mencapai Rp400 miliar. Manajemen perusahaan mengklaim telah membayar sejumlah kewajiban kepada nasabah sehingga kewajiban Bakrie Life tersisa Rp270 miliar pada saat ini.

Sampai saat ini, kondisi keuangan perusahaan belum dapat diketahui secara pasti. Berdasarkan buku Statistik 2012: Industri Keuangan Non Bank Perasuransian yang diterbitkan oleh OJK disebutkan Bakrie Life tidak menyerahkan laporan keuangan 2012.
Mengacu kepada data tersebut, jumlah peserta Bakrie Life mencapai 6.553 orang per 31 Desember 2012. Pemutusan kontrak (lapse) asuransi pernah mencapai 24.761 tertanggung pada 2008 hingga 436 tertanggung pada 2011.
Berdasarkan data regulator, modal yang dimiliki perusahaan minus Rp277,92 miliar pada 2008 dan melonjak hingga minus Rp472,25 miliar pada 2011. Perusahaan ini dulu bernama PT Asuransi Jiwa Suma (1990-1993) dan PT Asuransi Jiwa Centris (1993-1996).
Seperti diketahui, pemegang saham mayoritas Bakrie Life dengan porsi kepemilikan 94,23% adalah PT Bakrie Capital Indonesia dan sisanya oleh Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera per 31 Desember 2012.

Editor : Nurbaiti

Nasabah Bakrie Life Ajak Perusahaan Asuransi Lain Ikut Demo

Liputan6.com, Jakarta 13 Mei 2014,  Para nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menggelar aksi di Wisma Bakrie Jakarta. Mereka meminta agar perusahaan tersebut segera membayar kewajibannya kepada para nasabah.
Salah seorang nasabah Bakrie Life Wahjudi (71) mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Bakrie Life dengan menunggak pembayaran utang mereka ke nasabah tidak hanya merusak citra Bakrie Life sendiri tetapi juga membuat citra perusahaan asuransi di Indonesia lainnya ikut tercoreng.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar perusahaan asuransi lain ikut bergabung dalam aksi tersebut. "Perusahaan asuransi harus ikut demo. Mereka juga punya kepentingan. Asuransi Indonesia rusak, ada salah satu asuransi tidak bekerja dengan baik. Citranya surut," kata dia, Selasa (13/5?2014).
Wahjudi menjelaskan, sengketa dirinya dengan Bakrie Life membuatnya rugi lebih dari Rp 1 miliar. Padahal rencananya uang itu akan ia gunakan untuk menghidupi masa tuanya.
Lebih lanjut, ia menyebut sekitar Rp 200 miliar dari total utang Bakrie Life belum terbayarkan kepada nasabah.
Tak hanya itu, nasabah yang aktif sejak tahun 2005 ini menyayangkan sistem pelunasan Bakrie Life yang cenderung tebang pilih.

Untuk utang nasabah dengan nominal di bawah Rp 200 juta langsung dilunasi oleh perusahaan. Sementara, untuk nasabah di atas nominal Rp 200 juta belum mendapatkan kepastian pelunasannya hingga sekarang.
"Tahun 2009, Rp 200 juta dilunasi, Rp 250 juta  tidak. Itu suatu upaya untuk memecah nasabah," terangnya.
Sebelumnya, keikutsertaannya untuk investasi di Bakrie Life lebih disebabkan oleh ketertarikan terhadap sosok Aburizal Bakrie yang dianggap salah satu orang terkaya di Indonesia. Dengan begitu, ia merasa mendapat jaminan rasa aman untuk menanamkan uangnya  di sana.

"Sudah ada lebih 6 bulan nggak ada bertemu. Biasanya yang mengadakan otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi OJK  juga belum mengadakan," tukas dia. (amd/gdn)
Credits: Arthur Gideon